RS Omni Cabut Gugatan, Prita Tak Jadi Bayar Denda Rp 204 Juta (Copy Paste)

RS Omni Cabut Gugatan, Prita Tak Jadi Bayar Denda Rp 204 Juta begitu judul yang ditulis oleh Kompas.com dalam sitenya, Prita Mulyasari seakan sangat akrab ditelinga kita apalagi para blogger yang sudah berkecimpung lama dalam hal surat menyurat elektronik, karena kasus prita berasal dari email yang dikirimkannya ke RS Omni

Dan setidaknya kasus ini akan berakhir karena Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, mencabut gugatan perdata atas Prita Mulyasari. Dengan demikian, Prita terbebas dari kewajiban membayar denda sebesar Rp 204 juta yang diputuskan Pengadilan Negeri Tangerang dan dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

"Semoga itikad baik kami ini dapat diterima oleh Ibu Prita Mulyasari dengan ikhlas demi kebaikan dan berkah untuk kita semua serta mendapat ridho dari Allah SWT," ujar Direktur RS Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, dr Bina Ratna kepada wartawan di RS Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (11/12/2009).

Selanjutnya, untuk kasus pidana yang sidangnya tengah berjalan di PN Tangerang, Bina mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami berharap upaya yang kami lakukan ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang pidana," kata dia.

Prita Mulyasari didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Alama Sutera, Serpong, karena keluhannya atas pelayanan rumah sakit itu beredar di internet melalui surat elektronik. Selain dituntut secara pidana, RS Omni juga menggugat Prita secara perdata.

PN Tangerang menjatuhkan putusan, Prita diwajibkan membayar denda sebesar Rp 204 juta. Putusan ini dikukuhkan PT Banten. Prita mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kasus Prita menimbulkan simpati masyarakat. Demi membantu Prita membayar denda, sejumlah orang menggagas gerakan "koin untuk Prita". Uluran tangan mengalir dari seluruh Indonesia, dari bocah TK hingga pemulung. Uang koin terkumpul hingga mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Mantan Menteri Perindustran Fahmi Idris merogoh koceknya sebesar Rp 102 juta. Sementara itu, lembaga DPD memberikan bantuan sebesar Rp 70 juta. Di tengah bantuan yang mengalir deras inilah, RS Omni mencabut gugatannya.

Mudah Mudahan dengan adanya kasus ini bisa dijadikan cermin buat kita semuanya terutama para pengguna email dan para blogger indonesia, tak ketinggalan para praktisi hukum dan semua lapisan masyarakat harus kenal sama hukum dan hukum di negara kita harus ditegakkan setegak-tegaknya. Selamat buat mbak Prita atas Kegigihannya sampai kasus ini selesai.

BUKU PANDUAN LENGKAP CARA CEPAT HAMIL, Untuk Pemesanan Klik Banner di Bawah Ini!!

Cara Cepat Hamil

Buku Panduan Lengkap Cara Cepat Hamil ini resmi diterbitkan oleh penerbitan online Digi Pustaka dan hingga saat ini sudah naik cetak sebanyak 5 kali Bonus KONSULTASI GRATIS.

20 comments:

  1. yah beginilah Hukum qta rakyat jelata jd sasaran para pengadil yg maunya pasang dada, Kumsi deh PerHukuman qta!

    ReplyDelete
  2. beri suport buat prita lewat do'a saja bLeh biar semua persoalannya bs cepat selesai dan memulai aktifitasnya !!

    ReplyDelete
  3. alhamdulallah ahirnya Kebenaran terungkap meski membutuhkan waktu yg cukup panjang, kasian anak2nya mba prit...!

    ReplyDelete
  4. Alhamdulillah.. Akhir nya Malu sendiri pihak yang menuntut.. Saya salut dengan para blogger yang melakukkan kegiatan ini. Dan saya Angkat kedua jempol buat kegiatan yang sukses ini..

    ReplyDelete
  5. sepertinya para penegak hukum belum merasakan hukuman dari rakyat bangsa ini.mereka lupa meraka juga hidup sebagai tetangga

    ReplyDelete
  6. peerlu dipermak seperti celana JEANs mang biar mental penegak keadilan d indonesia lbh CengLi...!

    ReplyDelete
  7. sesungguhnya kaki penegak hukum itu, satu disurga satu dineraka. panasnya api neraka terasa hangat sampai kedunia ini, itulah kenapa penegak hukum suka kakinya dineraka karena didunia rasanya anget.

    ReplyDelete
  8. "hukum itu berlaku untuk rakyat, bukan untuk penguasa" giliran mereka itu ntar di akhirat......

    ReplyDelete
  9. Semoga Hukum dapat di tegakan seadil-adilnya....Semoga Allah membukakan Mata & Hati Penegak Hukum.....

    ReplyDelete
  10. mbak Prita selamat datang di Dunia Maya ayo lanjutkan karya2nya lwat Blog, Hukum Biar aja mati sendiri !!!

    ReplyDelete
  11. dukungan buat mbak prit terus di gaungkan walaupun kasus sudah selesai..

    ReplyDelete
  12. Kekuatan rakyat,
    Setelah dukungan dari simpatisan terhadap Prita M yang luar biasa... akhirnya membuat keder RS OMNI, semoga ada hikmah dibalik semua ini

    ReplyDelete
  13. salut dehh buat ibu prita
    sekali lagi Tuhan Yang Maha Esa telah menunjukkan kuasanya bahwa yang benar tetap bener

    Walaupun RS omni itu gede kaya apalah segala macam, sedangkan ibu prita kecil org kecil susah sakit disakiti tp ibu prita bs menang

    sekali lagi selamat bagi ibu prita
    ini bagi sebagai cermin bagi seluruh masyarakat,instasi pemerintahan,swasta bahwa bekerja lah secara profesional
    ungkapkanlah yang bener jika bener dan salah bilang salah

    ReplyDelete
  14. alesana jelas si omni embungeun dibayar ku koin yang udah nyampe ampir 6 ton xixixixi, tengsin jadi dicabut gugatana

    ReplyDelete
  15. okelah klw begitu okelah klw begitu selamat buat prita

    ReplyDelete
  16. alhamdulillah, semoga ajah koinnya yg gag jdi dibayarkan, digunakan buat keadilan juga...

    ReplyDelete

Silakan Berkomentar, Spam terpaksa saya hapus