Naik Sepeda Motor Wajib pakai Helm SNI. Berdasarkan Pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Dengan adanya pasal tersebut pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm SNI, kalau tidak berbarti ditilang. Dan ayat 2 Pasal 291 mengatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. untuk itu anda harus cari harga helm SNI mulai sekarang untuk mengganti helm non SNI yang anda pakai. Selain itu anda juga harus memperhatikan spion sepeda motor anda apakah sudah terpasang juga.
Seperti berita vivanews berikut ini :
Hari ini, Polres Jakarta Barat belum menilang pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar tata tertib, misalnya tidak memakai helm standar dan tidak menyalakan lampu utama siang hari. Penindakan tegas di wilayah ini akan dilaksanakan mulai Kamis 10 April 2010.
"Saat ini masih sosialisasi. Tindakan tegas yang dilakukan sekarang ini sifatnya bukan operasi khusus, tapi hanya situasional," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Komisaris Sungkono, Kamis 1 April 2010.
Sungkono menambahkan kalaupun terdapat pengemudi kendaraan yang dihentikan karena tidak mengenakan helm atau menyalakan lampu utama di siang hari, petugas hanya akan mengingatkan mereka.
"Agar masyarakat dapat lebih memahami aturan baru," ujar Sungkono.
Sebelumnya VIVAnews memberitakan mulai hari ini, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pengganti UU Nomor 14 Tahun 1992 akan diterapkan.
Sanksi berat juga diberikan pada pengendara yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain. Setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan orang lain terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Jika perbuatan itu menyebabkan kecelakaan, maka sanksi denda atau pidana yang dikenakan akan bertambah. Sanksi pidana yang dikenakan berkisar antara 4 sampai 12 tahun dan denda hingga 24 juta rupiah.
BUKU PANDUAN LENGKAP CARA CEPAT HAMIL, Untuk Pemesanan Klik Banner di Bawah Ini!!
Buku Panduan Lengkap Cara Cepat Hamil ini resmi diterbitkan oleh penerbitan online Digi Pustaka dan hingga saat ini sudah naik cetak sebanyak 5 kali Bonus KONSULTASI GRATIS.
untung helm ku sdh SNI..
ReplyDelete